I actually don't think something like perfection exists,
that is i think why we are born able to absorb things,..
and by comparing ourselves with something else, we can finally head in a good direction.
Tampilkan postingan dengan label Makalah corner. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah corner. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2011

Mukjizat Ilmiah dalam Al Qur'an


“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya;
 petunjuk bagi mereka yang bertakwa”
(QS 2:2).
A. Pendahuluan
Al-Qur’an adalah kitab petunjuk dan hidayah bagi manusia dan seluruh makhluk yang bertaqwa di atas bumi ini.  Seluruh alam yang luas beserta isinya dari bumi, laut dan segala isinya akan menjadi kecil dihadapan manusia yang lemah, karena ia telah diberi keistimewaan-keistimewaan seperti kemampuan berpikir untuk mengelola seluruh yang ada dihadapannya. Akan tetapi Allah tidak akan membiarkan manusia tanpa adanya wahyu pada setiap masa, agar mendapat petunjuk dan menjalankan kehidupannya dengan benar. Maka Allah mengutus Rasul-Nya dengan mu’jizat yang sesuai dengan kecanggihan kaum pada masanya, agar manusia mempercayai bahwa ajaran yang ia bawa datang dari Allah SWT.
Oleh karena akal manusia pada masa pertama perkembangannya lebih dapat menerima mu’jizat yang bersifat materi seperti mukjizat tongkat Nabi Musa yang bisa berubah menjadi ular besar, mukjizat Nabi Isa dapat menghidupkan orang yang mati dengan izin Allah, dapat menyembuhkan orang buta maka setiap Rasul pun diutus dengan mukjizat yang sesuai dengan kemampuan kaumnya agar mudah diterima. Ketika akal manusia mencapai “kesempurnaannya”, Allah memberikan risalah Muhammad yang kekal kepada seluruh umat manusia yang tidak terbatas pada kaum di masanya saja. Maka mukjizatnya adalah mukjizat yang kekal sesuai dengan kematangan perkembangan akal manusia.
Utusan ini akan dihadapkan dengan ketidakpercayaan sebagaimana yang telah dihadapi oleh semua para rasul. Allah telah mengetahui semua itu, justeru itu, Dia telah memperkuatkan para rasul dengan bantuan daripada-Nya untuk para rasul tersebut, bantuan ini terealisasi di dalam bentuk mukjizat, mengikut apa yang diistilahkan oleh orang ramai dengan mereka menamakannya dengan المعجزة [al-mu’jizah] dan Al-Quran pula telah menamakannya sebagai بَيِّنَةٍ [bayyinah], بُرْهَانٍ [burhan], سُلْطَانٍ [sultan] dan آيَةٍ [ayat]. Semua mukjizat atau keterangan-keterangan tersebut ditegaskan dalam Al Qur’an.
Allah menjadikan keterangan ini sesuai untuk setiap kaum supaya ia menjadi lebih kuat untuk menegakkan bukti kebenaran utusan tersebut, Nabi Musa -عليه السلام-, dimana pada masa itu masyhur dengan ilmu sihir, maka Allah menjadikan mukjizat untuk Nabi Musa -عليه السلام- sesuai dengan ilmu ini.
Mukjizat berasal dari kata Al I’jaz yang artinya melemahkan atau mengalahkan. Menurut Imam As Suyuti, mukjizat dalam pemahaman syara’ adalah kejadian yang melampaui batas kebiasaan, didahului oleh tantangan, tanpa ada tandingan.
Menurut Ibnu Khaldun, mukjizat adalah perbuatan-perbuatan yang tidak mampu ditiru oleh manusia, maka ia dinamakan mukjizat, tidak masuk ke dalam kategori yang mampu dilakukan oleh hamba dan berada diluar standart kemampuan mereka.
Muhammad Kamil Abdush Shamad, menerangkan bahwa mukjizat ada yang bersifat material yang dicerna panca indera namun melawan hukum alam yang ada dan mukjizat yang bersifat rasional, semua direspon oleh daya nalar sesuai dengan kemampuan dan pemahamannya.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil sebuah pengertian mendasar bahwa mukjizat merupakan kejadian yang luar biasa, melebihi standart kemampuan manusia yang berlaku secara umum.

B. Kemukjizatan Ilmiah
Istilah Al I’jaz Al ‘Ilmiy (kemukjizatan ilmiah) Al Qur’an mengandung makna bahwa sumber ajaran agama tersebut telah mengabarkan kepada kita tentang fakta-fakta ilmiah yang kelak ditemukan dan dibuktikan oleh eksperimen sains umat manusia, dan terbukti tidak dapat dicapai atau diketahui dengan sarana kehidupan yang ada pada jaman Rasulullah saw.
Hubungan antara tanda-tanda kebenaran di dalam Al Qur’an dan alam raya dipadukan melalui mukjizat Al Qur’an (yang lebih dahulu daripada temuan ilmiah) dengan mukjizat alam raya yang menggambarkan kekuasaan Tuhan. Masing-masing mengakui dan membenarkan mukjizat yang lain agar keduanya menjadi pelajaran bagi setiap orang yang mempunyai akal dan hati bersih atau orang yang mau mendengar. Beberapa dalil kuat telah membuktikan bahwa Al Qur’an tidak mungkin datang, kecuali dari Allah. Buktinya tidak adanya pertentangan diantara ayat-ayatnya, bahkan sistem yang rapi dan cermat yang terdapat di alam raya ini juga tidak mungkin terjadi, kecuali dengan kehendak Allah yang menciptakan segala sesuatu dengan cermat.
Syeikh Abdul Majid Az-Zindani, mengulas tentang mukjizat ilmiah dalam Al Qur’an,
“...Yaitu ilmu uji kaji modern datang dan mendalami kajian-kajian yang luas di dalam pelbagai bidang, dengan bantuan alat-alat yang canggih, dan setelah beberapa pengembaraan yang menjabarkan berserta seangkatan pengkaji, terbentuklah satu bahagian di samping satu bahagian (yang lain) dan apabila fakta tersebut telah siap sempurna, tiba-tiba didapati ianya telah pun dinyatakan di dalam kitab Allah (Al-Quran) sebelum 1400 tahun [yang lalu]. Lalu orang ramai pun mendapat tahu bahawa Al-Quran ini diturunkan dengan ilmu Allah, dan bukannya [datang] dari sisi seorang utusan yang [berada] di zaman .. sebelum 1400 tahun di hari yang tidak ada sebarang perkakas kajian saintifik atau peralatan kajian ..”
Ketika fakta tersebut telah muncul maka akan muncul pula sebuah pertanyaan,
a.      Dapatkah hal ini mejadi sebuah kejadian yang kebetulan bahwa akhir-akhir ini penemuan informasi secara ilmiah dari lapangan yang berbeda yang tersebutkan di dalam al-Quran yang telah turun pada 14 abad yang lalu?
b.      Dapatkah al-Quran ini ditulis atau dikarang Nabi Muhammad SAW atau manusia yang lain?
Dalam buku At Tafkir Faridhah Islamiyah (berpikir sebuah kewajiban Islam), Abbas Mahmud Aqqad menyebutkan dua macam mukjizat yang harus dibedakan, yang pertama mukjizat yang mengarah ke akal, dapat ditemukan oleh siapapun yang ingin mencarinya, mukjizat ini adalah keteraturan gejala-gejala alam dan kehidupan yang tidak berubah berupa sunnatullah.
Yang kedua adalah mukjizat yang berupa segala sesuatu diluar kebiasaan. Mukjizat ini membuat akal manusia tercengang dan memaksanya untuk tunduk dan menyerah.
Hal yang dapat kita jadikan i’tibar dalam mukjizat ilmiah pada Al Qur’an adalah motivasi/dorongan yang kuat bagi manusia untuk selalu memperhatikan ayat-ayatNya (tadabbur). Tentusaja memperhatikannya seiring dengan kemauan untuk memikirkannya dan mengingat penciptanya.
Dari sini pula dengan mengkaji mukjizat ilmiah dalam Al Qur’an mampu menumbuhkan keimanan dan rasa syukur pada Allah sebagaimana pernah disampaikan oleh Prof. Abdul Karim Al Khathib, “Mukjizat Al Qur’an terletak pada kepioniran dalam menyatakan hal-hal yang baru saja ditemukan oleh penilitian ilmiah”.
Kemudian Prof. Al Khathib menerangkan, “Maksud utama kami dalam menganalisis mukjizat Qur’ani adalah menciptakan hubungan yang erat dengan kitab Allah dalam hati seorang muslim. Kami ingin menanamkan iman terhadap Kitab Allah berdasarkan pengetahuan, pemahaman dan perasaan yang murni terhadap ayat-ayat dan kalimat-kalimatNya.
Meskipun demikian, kami menemukan isyarat-isyarat Al Qur’an yang bersifat ilmiah. Hal ini mendapatkan perhatian yang sangat besar dari kalangan para peneliti Eropa. Karena, isyarat yang dikandung Al Qur’an sejak lima belas abad yang lalu ditemukan dan dibenarkan oleh ilmu pengetahuan modern sekarang.
Meskipun telah banyak bukti-bukti ilmiah tentang kebenaran Al Qur’an, para pemuja materialisme, para sekuler dan para ateis, tentu saja masih terus membantah kebenaran-kebenaran Al Qur’an karena ketakutan akan implikasi mengakui keberadaan Sang Pencipta. Selain itu, mereka selalu melakukan pembenarannya atas bukti-bukti logika (baca: matematis, empiris, biologis, sosiologis) sebagai dasar pijakan postulatnya.
Menurut Muhammad Kamil Abdush Shamad, tujuan dari kajian mukjizat ilmiah Al Qur’an adalah untuk meluaskan cakupan hakikat dari ayat-ayat Al Qur’an, kemudian memperdalam makna-makna yang terkandung di dalamnya sehingga mengakar dalam jiwa dan pemikiran manusia dengan cara mengambil hikmah dari eksplorasi keilmuan kotemporer yang tercakup dalam makna-maknanya. Sedangkan menurut Ibrahim Muhammad Sirsin, bertujuan memperdalam makna-makna melalui proses analisis terhadap variabel-variabel yang detail. Juga melalui perbandingan mendalam terhadap kritikan para pakar yang profesional di bidangnya serta para peneliti alam dan kehidupan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Kita juga tidak boleh memasukkan dan memaksakan asumsi dan hipotesis ilmiah yang masih berupa bahan perdebatan dan masih diuji diantara para pakar. Karenanya, tidak pantas orang yang mengadopsi asumsi-asumsi ini berusaha memaksakan Al-Qur’an untuk menguatkan teorinya. Sebab, bisa jadi asumsi dan teori mentah itu nanti terbukti tidak benar, lalu akhirnya mengkambinghitamkan Al-Qur’an. Namun hal ini dapat dijelaskan dalam kerangka bahwa:
1.      Tidak ada kontradiksi antara hakikat ilmu pengetahuan dengan hakikat Al Qur’an karena berasal dari satu sumber.
2.      Tafsir ilmu tidak akan mempengaruhi originalitas karena nash tidak mengalami perubahan sesuai teks aslinya. Tafsiran yang diberikan yang akan disalahkan
Sebagaimana ditulis oleh Muhammad Mutawalli Asy Sya’rawi dalam kitab Mu’jizah Al Qur’an, dikarenakan Al Qur’an adalah mukjizat maka nashnya harus tetap dan tidak berubah-ubah, kalau tidak maka hilanglah mukjizatnya.
Oleh karena itu, kalau nash tidak secara tegas menunjukkan pada salah satu teori ilmu sains, maka tidak selayaknya bagi kita untuk memaksakannya, baik untuk menetapkan maupun untuk menafikkan. Karena itu kita harus mencari ilmu dari jalannya masing-masing, ilmu astronomi didapatkan dari penelitian, ilmu kedokteran didapat dari hipotesis dan uji coba. Dengan demikian, niscaya Al Qur’an akan selalu terjaga, tidak dipergunakan untuk memperdebatkan teori ini, yang mana semua teori ini bisa diterima juga bisa ditolak serta bisa pula diganti, sebagaimana juga tidak layak bagi seseorang yang tidak mengetahui hakikat ilmu tertentu untuk menolak mentah-mentah selagi tidak secara tegas bertentangan dengan nash yang shohih.
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kesalahan pada manusia dalam menulis kitab bisa saja terjadi, seperti apa yang telah dikatakan oleh Al Qodhi Al Fadhil Abdur Rahim bin Ali Al Baisani, “ Saya melihat bahwasanya tidak ada seorangpun yang menulis sebuah kitab kecuali besoknya dia akan berkata : ‘Seandainya tempat ini diubah niscaya akan lebih baik, seandainya ditambah dengan begini maka akan lebih bagus, seandainya ini dikedepankan niscaya akan lebih utama, dan seandainya yang ini dibuang niscaya akan lebih indah.’ Ini semua adalah dasar yang paling kuat bahwa manusia adalah makhluk yang serba kurang.”
Dari sisi lain bahwa pemahaman baru terhadap ayat itu tidak boleh membatalkan pemahaman lama. Dengan ungkapan lain, kita tidak layak menuduh umat sejak jaman sahabat, bahkan sejak jaman Nabi saw, salah dalam memahami satu ayat, kemudian mengklaim bahwa yang benar adalah pemahaman yang dimiliki si penafsir baru itu. Selayaknya dikatakan, makna baru ini merupakan tambahan yang digabungkan dengan pemahaman lama, dan bukan membatalkannya. Sebab diantara keistimewaan Al-Qur’an, keajaiban-keajaibannya tidak pernah habis tergali.
Kemukjizatan ilmu pada Al Qur’an memang tidak memposisikan Al Qur’an sebagai kitab sains. Namun dapat memberikan isyarat atau petunjuk untuk melakukan kajian lebih jauh terhadap pengembangan sains.
Isyarat ilmiah dalam Al Qur’an mengandung prinsip-prinsip/kaidah-kaidah dasar ilmu pengetahuan di setiap jaman dan kebudayaan. Hal ini membawa maksud bahwa :
-           Ayat yang memberikan isyarat tidak harus terperinci, sehingga para ilmuwan bisa mengkajinya atau memperinci dengan melakukan penelitian.
-           Mukjizat ilmiah Al Qur’an tidak hanya untuk waktu tertentu saja yaitu ketika terjadi penentangan, namun berlaku juga ke masa yang akan datang.
            Pada satu masa beberapa mukjizat dirasa kurang masuk akal atau bertentangan dengan nalar dan logika. Tetapi kapasitas nalar dan intelektual yang dimiliki tidaklah sama, tergantung pada daya pikir seseorang.
C. Penutup
Dapat disimpulkan bahwa mukjizat ilmiah pada Al Quran dapat memperkuat keimanan terhadap Al Qur’an sebagai wahyu Allah. Kalaupun terdapat pertentangan sesungguhnya lebih terletak pada jangkauan penafsiran atau teknologi yang mendukung eksplorasi sains. Dari pendekatan arah yang lain mukjizat ilmiah yang ada pada Al Qur’an dapat memberikan motivasi dan memberikan isyarat bagi pengembangan sains. Walaupun tentusaja harus dilakukan dengan cermat dan menyeluruh serta didasari dengan kaidah penafsiran yang benar.

QS Al Baqarah : 2
disampaikan oleh al-Qattan, diambil dari http://layananquran.com/plq/index.php
Disampaikan oleh Syeikh A M Az-Zindani pada sebuah kajian yang bertajuk Keajaiban Saintifik Di Dalam Al-Quran,2002. Az-Zindani Merupakan rektor Universiti Al-Iman-Yaman  & Pengasas Jabatan Tanda-tanda Saintifik di dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang berada di bawah Liga Islam Sedunia di Mekah diambil dari http://www.geocities.com/permaya02/pendahuluanz.htm
QS. Al Hadid : 25
QS. Thaha : 58
dalam kitab Al Itqam fi Ulum Al Qur’an, diambil dari buku Dimensi Sains Al Qur’an
dalam Muqaddimah, terjemahan
dalam Al I’jaz Al ‘Ilmiy fil Qur’anul Karim (Mukjizat Ilmiah dalam Al Qur’an)
Prof.Dr.Ahmad Fuad Pasya dalam buku Dimensi Sains Al Qur’an, terjemahan dari buku Rahiq Al-Ilmi wa Al-Iman, hal.23
Ibid
Disampaikan oleh Syeikh A M Az-Zindani pada sebuah kajian yang bertajuk Keajaiban Saintifik Di Dalam Al-Quran, 2002.
AL-REHAILI, Abdullah M.,Bukti Kebenaran Quran , hal 4
QS. Fathir : 43
Prof.Dr.Ahmad Fuad Pasya dalam buku Dimensi Sains Al Qur’an, hal. 24
QS. Shaad : 29
QS. Ali Imran : 191
ibid
Tono Saksono, Ph.D dalam buku Mengungkap Rahasia Simfoni Dzikir Jagat Raya, hal. 15
Al I’jaz Ilmi fi Islam Al Quranul Karim, terjemahan
dalam majalah Al ‘Arabiyyah, edisi Januari 1982
Yusuf Qardhawi dalam buku Al-Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan
Muh. Kamil Abdushshamad dalam buku Mukjizat Ilmiah dalam Al-Qur’an, hal. 7
Hal ini juga disampaikan oleh prof. Muh. Adduwais dalam kuliah interdisiplinir tentang metodologi penelitian studi Islam kontemporer di kampus UMS,2007
Muh. Kamil Abdushshamad dalam buku Mukjizat Ilmiah dalam Al-Qur’an, hal. 8
Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ul Bayan fi Tafsiril Qur’ani bil Qur’an
  Dalam kitab Al-I’lam bi A’lamil Baladil Harom (dari buku Matahari Mengelilingi Bumi)
  Yusuf Qardhawi dalam buku Al-Qur’an Berbicara tentang Akal
 QS. Al Baqarah : 143
  Muhammad Mutawalli Asy Sya’rawi dalam kitab Mu’jizah Al Qur’an (dari buku Mukjizat Ilmiah dalam Al-Qur’an)
  QS. Surat Fushshilat : 53
Gulen, M. Fethullah,2002,Essential of The Islamic Faith, hal. 226
      Gulen merupakan pemikir dari Turkey yang dalam bukunya menawarkan gagasan adanya penggabungan pencerahan intelektual dengan spirituil khususnya bagi genenrasi muda

-------------------------------------------

PUSTAKA
Al-Qur’an
Abdushshamad, Muhammad Kamil. 2004. Al-I’jazul Ilmi fil-Qur’anil-karim,terj: Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Akbar
Al-Rehaili, Abdullah M.,Bukti Kebenaran Quran , Yogyakarta: Tajidu Press, 2003
Bucaille, Maurice Dr, 1976, La Bible Le Coran Et La Science, terj: Bibel, Alqur’an dan Science Modern,Penerbit bulan Bintang,Jakarta
Gulen, M. Fethullah,2002,Essential of The Islamic Faith,The Fountain,Turkey
http://layananquran.com/plq/index.php,2008
http://www.media-islam.or.id,2008
Khaldun, Ibn. 2005. Muqaddimah, Jakarta: Pustaka Firdaus
Pasya, Ahmad Fuad. Prof, 2004. Rahiq Al’Ilmi wa Al-Iman,terj:Dimensi Sains Al-Qur’an, Tiga Serangkai, Solo
Qardhawi, Yusuf DR. 1996. Al-Aqlu wal-Ilmu fil-Quranil-Karim,terj.:Al-Qur’an Berbicara tentang Akal dan Ilmu Pengetahuan, Jakarta : Gema Insani Pers
Saksono, Tono. 2006. Mengungkap Rahasia Simfoni Dzikir Jagat Raya, Pustaka Darul Ilmi, Bekasi
Asy-Syinqithi, Syaikh Muhammad Amin, Adhwa’ul Bayan fi Tafsiril Qur’ani bil Qur’an,-
Turner, Horwad R, 1997, Science in medieval Islam, An Ilustrated Introduction, University of Texas Press,Texas

Kamis, 24 November 2011

PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT



Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).
Di dalam Al-Qur'an memang ada beberapa ayat yang menyebutkan masalah hak waris bagi para kerabat (nasab), akan tetapi tentang besar-kecilnya hak waris yang mesti diterima mereka tidak dijelaskan secara rinci. Di antaranya adalah firman Allah berikut:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetaplan. " (an-Nisa': 7)
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
"... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)." (al-Ahzab: 6)
Pada ayat kedua dan ketiga (al-Anfal: 75 dan al-Ahzab: 6) ditegaskan bahwa kerabat pewaris (sang mayit) lebih berhak untuk mendapatkan bagian dibandingkan lainnya yang bukan kerabat atau tidak mempunyai tali kekerabatan dengannya. Mereka lebih berhak daripada orang mukmin umumnya dan kaum Muhajirin.
Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
  1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
  2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
  3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
  4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
  5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat
Setiap anggota masyarakat di pedesaan pada umumnya sangat menghormati adat istiadat yang diwariskan oleh nenek moyang secara turun temurun. Bahkan adat istiadat merupakan dasar utama hubungan antar personal atau kelompok. Adat-istiadat atau kebiasaan masyarakat tersebut kemudian berkembang menjadi hukum adat dimana harus dipatuhi oleh segenap anggota Hukum adat dalam masyarakat adat, masih dianggap sebagai aturan hidup untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Akan tetapi, sebagai hukum yang hidup (living law), hukum adat tidak selamanya memberi rasa adil kepada masyarakatnya. Hal itu dikarenakan, pemberlakuan hukum adat dipaksakan oleh penguasa adat dan kelompok sosialnya.
Hukum adat juga tidak bisa dipisahkan dengan agama. Meskipun merupakan hal yang masing-masing berdiri sendiri, hukum adat dan agama yang dalam hal ini adalah hukum Islam, mempunyai hubungan yang sangat erat. Hukum adat berasimilasi dengan hukum Islam atau hukum Islam yang diterapkan dalam masyarakat menjadi hukum adat. Kepentingan sosial akan hukum dipengaruhi oleh ajaran agama yang dianut oleh masyarakat sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang kemudian berproses menjadi norma sosial yang mencitrakan moralitas masyarakatnya. Sebagai contohnya,slametan pada adat Jawa banyak dipengaruhi oleh Islam dan didasarkan pada Al Qur’an dan Hadits. Terlepas dari berbagai teori tersebut, adat istiadat yang kemudian menjadi hukum adat, bukanlah suatu regulasi yang tertulis seperti halnya undang-undang. Akan tetapi, hukum tersebut tidak pernah tertulis, meskipun memang ada beberapa hukum adat yang sudah tertulis, dan hidup ditengah-tengah masyarakat sebagai kaidah atau norma. Sebagai contoh adalah hukum waris adat.
Waris yang merupakan sarana untuk melanjutkan suatu kepemilikan harta benda, merupakan salah satu bentuk hukum adat yang sampai sekarang masih dipegang teguh, terutama oleh masyarakat pedesaan. Mereka lebih memilih menyelesaikan perkara waris menggunakan hukum adat daripada hukum konvensional, karena menganggap hukum waris adat lebih bisa memberikan keadilan bagi ahli waris.
Di sinilah yang kemudian menjadi akar masalah. Negara telah memberikan aturan baku dalam penyelesaian masalah waris ini. Namun, masyarakat agaknya lebih tertarik kepada hukum adat masing-masing daerah.
Kewarisan dalam Hukum Islam di Indonesia
Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dijelaskan terlebih dahulu, yang dimaksud  tentang hukum Islam di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum kewarisan yang terdapat dalam kompilasi ini bersumber dari kitab-kitab fiqh,  yang sampai sekarang masih berlaku, serta kenyataan yang berlaku dalam masyarakat yang tertuang dalam jurisprudensi Pengadilan Agama.48 Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam ini diatur dalam buku II tentang hukum kewarisan sebanyak 23 pasal, yaitu pasal 171 sampai dengan pasal 193.
Dalam kompilasi ini, yang dimaksud dengan kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan( tirkah) pewaris, menentukan siapa- siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan  Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Kompilasi Hukum Islam ini membedakan antara harta peninggalan dan harta warisan. Adapun yang dimaksud dengan harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(ta jhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Mengenai para ahli waris, KHI mengklasifikasikan menjadi dua klasifikasi, yaitu menurut hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Menurut hubungan darah golongan laki- laki adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan dari golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, dan nenek. Sedangkan yang menurut hubungan perkawinan adalah duda atau janda. Apabila semua ahli waris tersebut ada, maka yang mendapatkan bagian warisan adalah anak, ayah, ibu, dan janda atau duda.
Selanjutnya mengenai bagian masing-masing ahli waris, KHI juga telah menjelaskan secara panjang lebar. Secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Anak Perempuan
Anak perempuan apabila dia mewaris sendirian, maka bagiannya adalah separoh dan apabila dua orang atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Sedangkan bila bersama anak laki-laki mendapatkanashabah (bagian sisa) dengan formulasi pembagian dua dibanding satu.
2. Ayah
Ayah mendapatkan ashabah jika pewaris tidak meninggalkan anak. Sedangkan apabila pewaris meninggalkan anak, ayah mendapatkan bagian seperenam.

3. Ibu
Ibu mendapatkan sepertiga apabila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih. Sedangkan apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, maka ibu mendapat bagian seperenam. Selain itu apabila ibu mewaris hanya bersama dengan ayah, dan istri (janda) atau suami (duda), maka bagiannya adalah sepertiga bagian dari sisa setelah diambil oleh janda atau duda. Kewarisan seperti ini lebih dikenal dengan istilah gharawain, umariyatain,ata u gharibatain.

4. Duda (suami)
Duda (suami) mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Sedangkan apabila ada anak maka mendapat seperempat bagian.

5. Janda (istri)
Bagian janda (istri) adalah seperempat apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka bagiannya adalah seperdelapan.

6. Saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu
Apabila pewaris tidak memiliki anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Dan jika mereka itu dua orang
atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.

7. Saudara perempuan kandung atau seayah
Apabila pewaris tidak memiliki anak dan ayah, sedangkan ia mempunyai seorang saudara perempuan sekandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Apabila dua orang atau lebih, maka bersama-sama mereka mendapatkan dua pertiga bagian. Dan jika saudara perempuan tersebut bersama saudara laki-laki maka pembagiannya dengan formulasi dua dibanding satu.
Pada pasal 184 juga dijelaskan bahwa jika ada ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka akan diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga.
Apabila ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka dapat digantikan oleh anaknya dengan catatan tidak ada penghalang untuk mewarisi, bagiannya pun tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Kewarisan semacam ini lebih dikenal dengan istilah munasakhah.
ANALISA PROSES PEWARISAN DALAM MASYARAKAT ADAT JAWA
Yang di jadikan contoh suatu adat dalam makalah kami adalah adat jawa, sebelumnya kami memohon maaf sebesar-besarnya kalau diantara rekan-rekan sekalian merasa tersinggung, bukan maksud kami demikian. Secara umum, sistem kewarisan yang biasa digunakan di dalam masyarakat adat Jawa banyak mempunyai kesamaan dengan sistem kewarisan dalam hukum Islam di Indonesia yang dalam hal ini adalah Kompilasi Hukum Islam. Persamaan tersebut terutama terletak pada sistem kekerabatan dan asas kewarisan yang digunakan dan melekat pada keduanya.
Kewarisan adat Jawa maupun kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam sama-sama menggunakan sistem kekerabatan bilateral atau parental, dimana pada sistem kekerabatan ini tidak berlaku penarikan garis keturunan dari jalur ayah atau jalur ibu. Akan tetapi, penarikan garis keturunan pada sistem bilateral atau parental diambil dari kedua orang tua (bapak dan ibu). Hal ini berakibat dalam masalah kewarisan, dimana ahli waris tidak didominasi oleh anggota keluarga garis keturunan bapak atau ibu, tetapi oleh kedua-duanya, perempuan mempunyai kesempatan yang sama dengan laki-laki.
Mengenai asas kewarisannya pun, mempunyai kesamaan, yaitu sama-sama menggunakan asas kewarisan individual. Artinya, harta warisan tidak dikuasi hanya oleh anggota keluarga tertentu dan tidak pula digunakan secara bersama-sama dengan hanya mengambil manfaatnya. Akan tetapi, harta warisan tersebut dibagi-bagi kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya masing-masing dan setiap ahli waris berhak memiliki dan menguasainya, karena harta pada asas kewarisan individual bersifat ‘bisa dibagi-bagi
Sistem kewarisan adat Jawa dengan Kompilasi Hukum Islam juga mempunyai perbedaan-perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut terutama terletak pada proses pewarisanya, ahli waris, dan cara pembagian hartanya. Adapun secara singkat akan dijelaskan pada sub bab berikut.
A. Mengenai Proses Pewarisan
Proses pewarisan dalam sistem adat Jawa dan Kompilasi Hukum Islam sangat berbeda. Perbedaan ini akibat adanya perbedaan salah satu asas kewarisannya. Selain asas individual, dalam waris sistem KHI juga menganut asas kematian semata, sehingga ahli waris baru bisa mendapatkan harta warisan ketika pewaris meninggal. Demikian juga pewaris, baru bisa mewariskan hartanya kepada para ahli warisnya ketika ia sudah meninggal.
Berbeda dengan sistem kewarisan adat Jawa yang tidak menganut asas kematian semata. Sehingga hal ini mengakibatkan harta warisan bisa diwariskan ketika pewaris masih hidup. Dengan kata lain, pada kewarisan adat Jawa, harta warisan selain diwaris setelah pewaris meninggal, juga bisa diwariskan pada saat pewaris masih hidup. Cara yang biasa ditempuh ada tiga macam, yaitu dengan cara penerusan atau pengalihan, penunjukan, danweling atau wekas (berpesan, berwasiat).

B.Mengenai Ahli Waris dan Cara Pembagian
Dalam hal ahli waris kedua sistem tersebut juga mempunyai perbedaan yang sangat mencolok. Yang pertama, mengenai ahli waris anak angkat. Dalam Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Dengan demikian, anak angkat bukan merupakan ahli waris dari pewaris karena tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
Sedangkan dalam sistem kewarisan adat Jawa, anak angkat merupakan ahli waris dari pewaris. Bahkan, kedudukannya sangat isimewa dan bisa saja mengalahkan anak kandung. Biasanya, anak angkat akan mendapatkan warisan sebelum orang tua angkatnya meninggal dengan cara pengalihan atau penerusan. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran orang tua angkat, apabila warisan diberikan setelah wafatnya, anak angkat tersebut akan kalah dengan anak kandung.
Yang kedua mengenai ahli waris utama. Di dalam sistem kewarisan adat Jawa, dikenal dengan adanya ahli waris utama, yaitu orang-orang yang dibesarkan dalam keluarga pewaris (anak kandung atau anak angkat). Hal ini mengakibatkan yang akan mendapatkan harta waris pertama kali adalah ahli waris utama. Karena adat Jawa menganut sistem pembagian bertingkat, yaitu apabila ahli waris utama tidak ada maka warisan akan diberikan kepada orang tua pewaris, dan jika tidak ada kepada saudara kandung pewaris dan begitu seterusnya. Namun apabila ada ahli waris utama, maka gugurlah kesempatan anggota keluarga yang lain untuk mendapatkan warisan.
Berbeda dengan KHI yang tidak menganut adanya ahli waris utama. Harta warisan dibagikan kepada para ahli waris yang memang tidak terhalang untuk mewaris (karenamahjub atau sebab lain). Sehingga setiap ahli waris mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Selanjutnya dalam hal pembagian, sistem kewarisan adat Jawa tidak berdasarkan perhitungan matematis seperti dalam sistem KHI. Perhitungannya dilakukan secara dundum kupat, yaitu harta warisan dibagi sama antara para ahli waris baik laki- laki dan perempuan. Hal ini didasarkan pada suatu perkiraan dan iktikad baik bahwa dengan pembagian yang seperti itu keadilan dan keseimbangan antara para ahli waris dapat tercapai.







KESIMPULAN
- Pada adat Jawa proses pewarisan dapat dilakukan sebelum dan sesudah kematian, sedangkan dalam KHI hanya dapat dilakukan setelah adanya kematian.
- Pada adat Jawa anak angkat diakui sebagai ahli waris, sedangkan dalam KHI tidak diakui, karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
- Dalam adat Jawa terdapat ahli waris utama dan menggunakan sistem pembagian bertingkat, sehingga apabila ahli waris utama ada, maka ahli waris lain akan terhalang. Sedangan dalam KHI tidak menganut adanya ahli waris utama. Semua ahli waris yang memang tidak berhalangan mewaris mendapat kesempatan yang sama sesuai dengan bagiannya.
- "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)




-          http://www.scribd.com
-          http://luk.staff.ugm.ac.id