I actually don't think something like perfection exists,
that is i think why we are born able to absorb things,..
and by comparing ourselves with something else, we can finally head in a good direction.

Kamis, 24 November 2011

PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT



Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Pengertian Peninggalan
Pengertian peninggalan yang dikenal di kalangan fuqaha ialah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan. Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).
Di dalam Al-Qur'an memang ada beberapa ayat yang menyebutkan masalah hak waris bagi para kerabat (nasab), akan tetapi tentang besar-kecilnya hak waris yang mesti diterima mereka tidak dijelaskan secara rinci. Di antaranya adalah firman Allah berikut:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetaplan. " (an-Nisa': 7)
"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)
"... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)." (al-Ahzab: 6)
Pada ayat kedua dan ketiga (al-Anfal: 75 dan al-Ahzab: 6) ditegaskan bahwa kerabat pewaris (sang mayit) lebih berhak untuk mendapatkan bagian dibandingkan lainnya yang bukan kerabat atau tidak mempunyai tali kekerabatan dengannya. Mereka lebih berhak daripada orang mukmin umumnya dan kaum Muhajirin.
Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
  1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
  2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
  3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
  4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
  5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat
Setiap anggota masyarakat di pedesaan pada umumnya sangat menghormati adat istiadat yang diwariskan oleh nenek moyang secara turun temurun. Bahkan adat istiadat merupakan dasar utama hubungan antar personal atau kelompok. Adat-istiadat atau kebiasaan masyarakat tersebut kemudian berkembang menjadi hukum adat dimana harus dipatuhi oleh segenap anggota Hukum adat dalam masyarakat adat, masih dianggap sebagai aturan hidup untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Akan tetapi, sebagai hukum yang hidup (living law), hukum adat tidak selamanya memberi rasa adil kepada masyarakatnya. Hal itu dikarenakan, pemberlakuan hukum adat dipaksakan oleh penguasa adat dan kelompok sosialnya.
Hukum adat juga tidak bisa dipisahkan dengan agama. Meskipun merupakan hal yang masing-masing berdiri sendiri, hukum adat dan agama yang dalam hal ini adalah hukum Islam, mempunyai hubungan yang sangat erat. Hukum adat berasimilasi dengan hukum Islam atau hukum Islam yang diterapkan dalam masyarakat menjadi hukum adat. Kepentingan sosial akan hukum dipengaruhi oleh ajaran agama yang dianut oleh masyarakat sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran agama diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang kemudian berproses menjadi norma sosial yang mencitrakan moralitas masyarakatnya. Sebagai contohnya,slametan pada adat Jawa banyak dipengaruhi oleh Islam dan didasarkan pada Al Qur’an dan Hadits. Terlepas dari berbagai teori tersebut, adat istiadat yang kemudian menjadi hukum adat, bukanlah suatu regulasi yang tertulis seperti halnya undang-undang. Akan tetapi, hukum tersebut tidak pernah tertulis, meskipun memang ada beberapa hukum adat yang sudah tertulis, dan hidup ditengah-tengah masyarakat sebagai kaidah atau norma. Sebagai contoh adalah hukum waris adat.
Waris yang merupakan sarana untuk melanjutkan suatu kepemilikan harta benda, merupakan salah satu bentuk hukum adat yang sampai sekarang masih dipegang teguh, terutama oleh masyarakat pedesaan. Mereka lebih memilih menyelesaikan perkara waris menggunakan hukum adat daripada hukum konvensional, karena menganggap hukum waris adat lebih bisa memberikan keadilan bagi ahli waris.
Di sinilah yang kemudian menjadi akar masalah. Negara telah memberikan aturan baku dalam penyelesaian masalah waris ini. Namun, masyarakat agaknya lebih tertarik kepada hukum adat masing-masing daerah.
Kewarisan dalam Hukum Islam di Indonesia
Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dijelaskan terlebih dahulu, yang dimaksud  tentang hukum Islam di Indonesia adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum kewarisan yang terdapat dalam kompilasi ini bersumber dari kitab-kitab fiqh,  yang sampai sekarang masih berlaku, serta kenyataan yang berlaku dalam masyarakat yang tertuang dalam jurisprudensi Pengadilan Agama.48 Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam ini diatur dalam buku II tentang hukum kewarisan sebanyak 23 pasal, yaitu pasal 171 sampai dengan pasal 193.
Dalam kompilasi ini, yang dimaksud dengan kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan( tirkah) pewaris, menentukan siapa- siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan  Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Kompilasi Hukum Islam ini membedakan antara harta peninggalan dan harta warisan. Adapun yang dimaksud dengan harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(ta jhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Mengenai para ahli waris, KHI mengklasifikasikan menjadi dua klasifikasi, yaitu menurut hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Menurut hubungan darah golongan laki- laki adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan dari golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, dan nenek. Sedangkan yang menurut hubungan perkawinan adalah duda atau janda. Apabila semua ahli waris tersebut ada, maka yang mendapatkan bagian warisan adalah anak, ayah, ibu, dan janda atau duda.
Selanjutnya mengenai bagian masing-masing ahli waris, KHI juga telah menjelaskan secara panjang lebar. Secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Anak Perempuan
Anak perempuan apabila dia mewaris sendirian, maka bagiannya adalah separoh dan apabila dua orang atau lebih bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Sedangkan bila bersama anak laki-laki mendapatkanashabah (bagian sisa) dengan formulasi pembagian dua dibanding satu.
2. Ayah
Ayah mendapatkan ashabah jika pewaris tidak meninggalkan anak. Sedangkan apabila pewaris meninggalkan anak, ayah mendapatkan bagian seperenam.

3. Ibu
Ibu mendapatkan sepertiga apabila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih. Sedangkan apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, maka ibu mendapat bagian seperenam. Selain itu apabila ibu mewaris hanya bersama dengan ayah, dan istri (janda) atau suami (duda), maka bagiannya adalah sepertiga bagian dari sisa setelah diambil oleh janda atau duda. Kewarisan seperti ini lebih dikenal dengan istilah gharawain, umariyatain,ata u gharibatain.

4. Duda (suami)
Duda (suami) mendapat separoh bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Sedangkan apabila ada anak maka mendapat seperempat bagian.

5. Janda (istri)
Bagian janda (istri) adalah seperempat apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka bagiannya adalah seperdelapan.

6. Saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu
Apabila pewaris tidak memiliki anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Dan jika mereka itu dua orang
atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.

7. Saudara perempuan kandung atau seayah
Apabila pewaris tidak memiliki anak dan ayah, sedangkan ia mempunyai seorang saudara perempuan sekandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Apabila dua orang atau lebih, maka bersama-sama mereka mendapatkan dua pertiga bagian. Dan jika saudara perempuan tersebut bersama saudara laki-laki maka pembagiannya dengan formulasi dua dibanding satu.
Pada pasal 184 juga dijelaskan bahwa jika ada ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka akan diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga.
Apabila ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka dapat digantikan oleh anaknya dengan catatan tidak ada penghalang untuk mewarisi, bagiannya pun tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Kewarisan semacam ini lebih dikenal dengan istilah munasakhah.
ANALISA PROSES PEWARISAN DALAM MASYARAKAT ADAT JAWA
Yang di jadikan contoh suatu adat dalam makalah kami adalah adat jawa, sebelumnya kami memohon maaf sebesar-besarnya kalau diantara rekan-rekan sekalian merasa tersinggung, bukan maksud kami demikian. Secara umum, sistem kewarisan yang biasa digunakan di dalam masyarakat adat Jawa banyak mempunyai kesamaan dengan sistem kewarisan dalam hukum Islam di Indonesia yang dalam hal ini adalah Kompilasi Hukum Islam. Persamaan tersebut terutama terletak pada sistem kekerabatan dan asas kewarisan yang digunakan dan melekat pada keduanya.
Kewarisan adat Jawa maupun kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam sama-sama menggunakan sistem kekerabatan bilateral atau parental, dimana pada sistem kekerabatan ini tidak berlaku penarikan garis keturunan dari jalur ayah atau jalur ibu. Akan tetapi, penarikan garis keturunan pada sistem bilateral atau parental diambil dari kedua orang tua (bapak dan ibu). Hal ini berakibat dalam masalah kewarisan, dimana ahli waris tidak didominasi oleh anggota keluarga garis keturunan bapak atau ibu, tetapi oleh kedua-duanya, perempuan mempunyai kesempatan yang sama dengan laki-laki.
Mengenai asas kewarisannya pun, mempunyai kesamaan, yaitu sama-sama menggunakan asas kewarisan individual. Artinya, harta warisan tidak dikuasi hanya oleh anggota keluarga tertentu dan tidak pula digunakan secara bersama-sama dengan hanya mengambil manfaatnya. Akan tetapi, harta warisan tersebut dibagi-bagi kepada masing-masing ahli waris menurut bagiannya masing-masing dan setiap ahli waris berhak memiliki dan menguasainya, karena harta pada asas kewarisan individual bersifat ‘bisa dibagi-bagi
Sistem kewarisan adat Jawa dengan Kompilasi Hukum Islam juga mempunyai perbedaan-perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut terutama terletak pada proses pewarisanya, ahli waris, dan cara pembagian hartanya. Adapun secara singkat akan dijelaskan pada sub bab berikut.
A. Mengenai Proses Pewarisan
Proses pewarisan dalam sistem adat Jawa dan Kompilasi Hukum Islam sangat berbeda. Perbedaan ini akibat adanya perbedaan salah satu asas kewarisannya. Selain asas individual, dalam waris sistem KHI juga menganut asas kematian semata, sehingga ahli waris baru bisa mendapatkan harta warisan ketika pewaris meninggal. Demikian juga pewaris, baru bisa mewariskan hartanya kepada para ahli warisnya ketika ia sudah meninggal.
Berbeda dengan sistem kewarisan adat Jawa yang tidak menganut asas kematian semata. Sehingga hal ini mengakibatkan harta warisan bisa diwariskan ketika pewaris masih hidup. Dengan kata lain, pada kewarisan adat Jawa, harta warisan selain diwaris setelah pewaris meninggal, juga bisa diwariskan pada saat pewaris masih hidup. Cara yang biasa ditempuh ada tiga macam, yaitu dengan cara penerusan atau pengalihan, penunjukan, danweling atau wekas (berpesan, berwasiat).

B.Mengenai Ahli Waris dan Cara Pembagian
Dalam hal ahli waris kedua sistem tersebut juga mempunyai perbedaan yang sangat mencolok. Yang pertama, mengenai ahli waris anak angkat. Dalam Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Dengan demikian, anak angkat bukan merupakan ahli waris dari pewaris karena tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
Sedangkan dalam sistem kewarisan adat Jawa, anak angkat merupakan ahli waris dari pewaris. Bahkan, kedudukannya sangat isimewa dan bisa saja mengalahkan anak kandung. Biasanya, anak angkat akan mendapatkan warisan sebelum orang tua angkatnya meninggal dengan cara pengalihan atau penerusan. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran orang tua angkat, apabila warisan diberikan setelah wafatnya, anak angkat tersebut akan kalah dengan anak kandung.
Yang kedua mengenai ahli waris utama. Di dalam sistem kewarisan adat Jawa, dikenal dengan adanya ahli waris utama, yaitu orang-orang yang dibesarkan dalam keluarga pewaris (anak kandung atau anak angkat). Hal ini mengakibatkan yang akan mendapatkan harta waris pertama kali adalah ahli waris utama. Karena adat Jawa menganut sistem pembagian bertingkat, yaitu apabila ahli waris utama tidak ada maka warisan akan diberikan kepada orang tua pewaris, dan jika tidak ada kepada saudara kandung pewaris dan begitu seterusnya. Namun apabila ada ahli waris utama, maka gugurlah kesempatan anggota keluarga yang lain untuk mendapatkan warisan.
Berbeda dengan KHI yang tidak menganut adanya ahli waris utama. Harta warisan dibagikan kepada para ahli waris yang memang tidak terhalang untuk mewaris (karenamahjub atau sebab lain). Sehingga setiap ahli waris mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Selanjutnya dalam hal pembagian, sistem kewarisan adat Jawa tidak berdasarkan perhitungan matematis seperti dalam sistem KHI. Perhitungannya dilakukan secara dundum kupat, yaitu harta warisan dibagi sama antara para ahli waris baik laki- laki dan perempuan. Hal ini didasarkan pada suatu perkiraan dan iktikad baik bahwa dengan pembagian yang seperti itu keadilan dan keseimbangan antara para ahli waris dapat tercapai.







KESIMPULAN
- Pada adat Jawa proses pewarisan dapat dilakukan sebelum dan sesudah kematian, sedangkan dalam KHI hanya dapat dilakukan setelah adanya kematian.
- Pada adat Jawa anak angkat diakui sebagai ahli waris, sedangkan dalam KHI tidak diakui, karena anak angkat tidak mempunyai hubungan darah dengan pewaris.
- Dalam adat Jawa terdapat ahli waris utama dan menggunakan sistem pembagian bertingkat, sehingga apabila ahli waris utama ada, maka ahli waris lain akan terhalang. Sedangan dalam KHI tidak menganut adanya ahli waris utama. Semua ahli waris yang memang tidak berhalangan mewaris mendapat kesempatan yang sama sesuai dengan bagiannya.
- "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)




-          http://www.scribd.com
-          http://luk.staff.ugm.ac.id

Darul Hijrah Futsal Competition 2011 pada pra HARLAH Pondok Pesantren Darul Hijrah Putra yang ke-25

Alhamdulillah wasysyukru lillah, karena dengan segala karunia dan ni'matnya lah sehingga kami bisa mengadakan kegiatan kompetisi futsal yang diadakan di pondok Darul Hijrah Putra dalam rangkaian kegiatan acara hari lahirnya pondok pesantren Darul Hijrah yang ke-25 ini. Adapun jumlah sekolah yang mengikuti kegiatan kali ini ada 11 sekolah, diantaranya, SMP 9 banjarbaru, SMP 1 Banjarbaru, MTsN Karang intan, SMP Qardhan hasana, dan tentu saja ada perwakilan dari tuan rumah yaitu Darul Hijrah.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 7 hari ini ternyata membuat para santri sangat antusias untuk menyaksikan jalannya pertandingan, buktinya setiap kali ada pertandingan, di samping-samping lapangan futsal yang terletak di depan rumah Ust.Zarkasyi Hasbi LC tersebut selalu penuh dengan santri yang berniat untuk menonton pertandingan.


Dalam kegiatan ini, SMP 9 berhasil menjadi juara pertama, disusul dengan MTsN karang intan yang menjadi juara kedua, dan tim tuan rumah Darul Hijrah menempati juara ketiga, dan untuk top scorernya adalah pemain dari tim Darul Hijrah atas nama Setyo hadi saiman santri kelas 3 SMP atas torehan 8 golnya sepanjang kompetisi.
Walaupun tim kami tidak berhasil mendapat juara pertama, tetapi kami bangga karena dalam penyelenggaraan kompetisi antar SMP/MTs pertama di Kabupaten Banjar kali ini berjalan dengan sukses tanpa ada halangan, walaupun ada sedikit insiden yang terjadi pada saat final, tapi hal itu tidak menghilangkan rasa sportivitas bertanding para pemain.
Juara 1 dari tim SMP 9 Banjarbaru

Juara ke-2 dari tim MTsN Karang Intan

Juara ke-3 dari tim Darul Hijrah putra

Top Scorer turnamen
Semoga untuk kedepannya, penyelenggaraan ini akan menjadi agenda tiap tahun pondok, dan menjadi agenda yang selalu sukses aamiin tsumma aamiin....

Kamis, 13 Oktober 2011

KE DARUL HIJRAH APA YANG HENDAK KAU CARI ?

KE DARUL HIJRAH APA YANG HENDAK KAU CARI ?

Pertanyaan yang singkat tapi padat, untuk para santri/i Darul Hijrah, mereka pasti pernah mendengar kutipan kalimat berikut, karena begitu pentingnya, sekarang pertanyaan tersebut dipermanenkan menjadi kaligrafi tulisan dan di tempatkan di tengah-tengah pondok untuk putra, hal itu karena sangat pentingnya arti akan kehadiran mereka di pondok Darul Hijrah, apa yang mereka cari hingga datang jauh-jauh dari pelosok kalimantan hingga kadang ada yang dari luar kalimantan menuju Darul Hijrah ?

Foto di ambil pada tahun 2008... he...


Perlu disadari oleh setiap santri/i, bahkan setiap dari mereka harus bertanya-tanya kepada diri mereka sendiri : untuk apa aku datang kesini ? apa yang aku cari disini ? apakah untuk mencari teman ? kelas ? nama ? dll.  Kalau datang ke pondok untuk mencari teman atau keramaian, maka maaf, mungkin anda salah alamat, di pasar mungkin adalah tempat yang anda maksudkan, kalaupun maksud masuk pondok ini untuk mencari kelas, maka mungkin di sekolah-sekolah unggulan yang lain anda akan mendapatkan dan memilih kelas yang bisa memenuhi kriteria yang dimaksudkan.

Lalu apa yang seharusnya kita cari di pondok ini ?

Rasulullah SAW bersabda “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dll). Berdasarkan dan bersandar pada hadits ini, maka jawaban yang tepat adalah bahwa yang dicari di pondok ini adalah Ilmu dan Pendidikan. 

Kenapa harus ilmu ?

Allah SWT berfirman :
“Adakah sama antara orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” (Az-Zumar(39):9)

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”(Al-Mujadilah(58):11)

Dan sabda Rasul :
“Barangsiapa berjalan di satu jalan dalam rangka menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalan menuju jannah. Dan sesungguhnya malaikat meletakkan sayap-sayapnya bagi penuntut ilmu tanda ridha dengan yang dia perbuat. “(Dari hadits yang panjang riwayat Muslim)

“Barangsiapa keluar dalam rangka thalabul ilmu (mencari ilmu), maka dia berada dalam sabilillah hingga kembali.”(HR.Tirmidzi, hasan)

“Barangsiap menempuh jalam untuk mencari ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.”(HR.Muslim)

“Barangsiapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka Allah akan pahamkan dia adalam (masalah) dien (agama).”(HR.Bukhari)

Apakah yang dimaksud dengan ilmu pada ayat-ayat dan hadits-hadits di atas? Apakah seluruh ilmu? Yang dimaksud ilmu di situ adalah ilmu nafi’ yaitu ilmu yang bermanfaat, yang akan mewariskan kebaikan dan barakah kepada penuntutnya baik di dunia ataupun di akhirat. Karenanya ilmu yang patut dituntut dan diusahakan untuk meraih adalah ilmu syar’i yang dengannya amal akan menjadi baik dan benar. 

Lalu setelah mengetahui hal tersebut, apa yang kita lakukan ?

Perbarui niat untuk menyadari betapa pentingnya niat antum sekalian, karena dengan menyadari dan memahami arti niat tersebut hidup di pondok ini akan merasa bebas dan tenang, masalah makanan yang tidak enak, cucian yang banyak, kelengkapan yang seadanya pun akan menjadi masalah kecil, kalau yang dicari di pondok ini memang ilmu dan pendidikan. Maka sedemikian pentingnya untuk merenungi dan memikirkan pertanyaan diatas tadi agar tidak salah alamat dan tidak menyesal dikemudian harinya.

Teringat pesan dari Ustadz saya dulu yaitu Ust. Zafrullah Hadi, di sela-sela jam pelajaran, beliau mengatakan "Rumus sukses menuntut ilmu itu adalah IM3".... lho,.. apa hubungannya ?
lalu beliau menjelaskan dengan apa yang dimaksud dengan IM3 adalah :
- pertama Idza shodaqol 'azmu wadhohassabiil : maksudnya adalah kalau kita mempunyai niat yang baik dan benar, maka jalan untuk mendapatkan apa yang kita niatkan itu akan menjadi jelas dan mudah.
- kedua Man jadda wajada : ini adalah kata sakti yang sangat mengerikan, maksudnya adalah barangsiapa yang berusaha dan mau bekerja keras, maka ia akan mendapatkannya.
- ketiga Man shobaro zhofiro : maksud dari kalimat ini adalah bahwa barangsiapa yang bersabar atas segala cobaan dan rintangan maka ia akan termasuk ke dalam golongan orang yang beruntung.
- dan yang terakhir Man yazra' yahsud : arti dari kalimat ini adalah barang siapa yang menanam maka niscaya ia akan menuai hasilnya.
Arti kata IM3 itu ternyata adalah gabungan dari beberapa mahfuzhat atau kata mutiara yang kami pelajari sewaktu di pondok, lalu apa maksud hubungan rangkaian kata-kata tersebut ?

Maksudnya adalah, yang pertama kali kita lakukan untuk mencapai sukses dalam menuntut ilmu adalah dengan mempunyai niat yang benar, karena hanya dengan niat yang benar itulah kita sudah mencapai separuh perjalanan untuk sukses dalam menuntut ilmu, dengan niat yang benar, maka hasil yang kita capai walaupun itu sedikit pasti akan terasa memuaskan.
Lalu setelah berniat, kita harus bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, karena dengan adanya usahalah kita akan merasakan hasil, kalau kita berdiam diri saja, maka apa yang akan kita dapatkan, maka menurut saya mengomentari nyanyian bang haji Rhoma Irama, bukan hanya cinta yang butuh pengorbanan, akan tetapi, menuntut ilmu juga butuh pengorbanan,... hehe... sorry bang haji. 
Lalu yang ketiga setelah niat dan usaha, kita harus bersabar,.. lho apa hubungannya bersabar dengan menuntut ilmu ? maksud bersabar disini adalah bersabar dengan segala halangan, rintangan, cobaan, yang kita hadapi semasa menuntut ilmu, baik itu cobaan balum mudif, tapasan banyak, jadi jasus (mata-mata), dihukum mudabbir, mu'allim, ustadz, dsb. karena sesuatu yang kita dapatkan setelah adanya halangan dan rintangan itu akan terasa lebih manis rasanya.
Lalu setelah niat, usaha, dan sabar, kita akan memasuki proses yang terakhir, bersandar dari Hukum sebab akibat yang merupakan hukum Allah. Tiada seorangpun lolos dari hukum ini, yaitu hasil, hasil yang kita dapatkan berbanding lurus dengan apa yang kita usahakan, jadi kalau kita telah berusaha dengan keras, maka insya allah Allah akan membalas sesuai dengan usaha hambanya tersebut, kalau kita malas, dan malah tidak berusaha sama sekali, maka jangan harap agar kita diberi balasan yang baik.
tapi perlu diingat, kadang kita terlalu fokus dan terobsesi pada hasil, padahal yang lebih penting daripada hasil itu adalah proses pembentukan hasil tersebut. yakinlah bahwa Allah akan memberikan yang kita perlukan bukan yang kita pintakan. Bersyukur dan bertawakkal lah atas segala hasil yang kita dapatkan setelah ketiga proses diatas, hingga proses yang terakhir. Dan ingatlah bahwa semua derita yang di alami manusia berasal dari ulah perbuatannya sendiri. maka jangan pernah menyalahkan tuhan.

Saya mencoba untuk mengingatkan dan merepresentkan sekelumit hal yang seringkali dianggap kecil menjadi sesuatu yang sesungguhnya mempunyai peran yang sangat besar bagi santri/i pondok Darul Hijrah. Semoga setelah kami lulus dari pondok tercinta ini kami senantiasa ingat dan memperbarui niat kami walaupun kami bukan berada di pondok ini lagi. Aamiin ya robbal 'aalamiin.

Senin, 25 Juli 2011

"Jarosy" di Pondok Pesantren Darul Hijrah Putra

Mungkin kalau kita berbicara tentang pengertian lonceng atau yang lebih sering kami sebut Jarosy, dalam Wikipedia artinya adalah suatu peralatan sederhana yang digunakan untuk menciptakan bunyi, bentuknya biasanya adalah sebuah tabung dengan salah satu sisi yang terbuka dan bergema saat dipukul dan alat untuk memukul dapat berupa pemukul panjang yang digantung di dalam lonceng tersebut atau pemukul yang terpisah.

Menurut KBBI, lonceng memiliki dua pengertian, pertama lonceng adalah semacam bel yang dibunyikan untuk menentukan waktu atau memberitahukan sesuatu, sedangkan pengertian yang kedua, lonceng adalah jam besar atau arloji. Lonceng-lonceng besar pada umumnya terbuat dari logam namun lonceng-lonceng kecil dapat pula terbuat dari keramik atau porselen.

Wahai kau yang selalu eksis dimuka mesjid kesayangan kami, berkali-kali orang memukulmu tetapi kau tak pernah mendendam kepada mereka, bahkan engkau kami gantung ditengah-tengah pondok kami, kau bahkan tak berhak untuk dilirik jikalau kami berpas-pasan denganmu, tapi jika suaramu terdengar, maka tidak ada warga pondok yang tak mendengarmu, keberadaaanmu sering diacuhkan, tapi manfaatmu sungguh sangat mengerikan.

Dimulai pada saat aku masuk pondok tercinta ini, sering aku memikirkan apalah arti darimu, karena pada saat aku duduk di sekolah dasar yang kutahu kau hanyalah tanda pergantian pelajaran, atau tanda mulai dan akhir proses belajar siswa, tapi akhirnya aku mengerti, tanpamu tidak akan ada ustadz-ustadz yang aku kagumi, para ahli bahasa, dan fakta yang aku temukan sekarang adalah bahwa tanpamu, pondok darul hijrah tidak akan ada seperti sekarang, karena kaulah detak jantung pondok yang menandakan pergantian kegiatan demi kegiatan yang memenuhi udara para santri pondok tercinta ini, karena dengan kegiatan itulah kami para santri tidak hanya dididik di dalam kelas, tapi juga dididik untuk menjalankan sunnah pondok yang ada di luar jam pelajaran seperti pidato tiga bahasa, pramuka, olahraga, dan sebagainya. Ibarat playmaker pada permainan sepakbola, dirimu menjadi pengatur ritme permainan, dan kami lah yang menjadi pelakon dari ritme yang kau buat dimulai dari kami bangun tidur di pagi hari, hingga kami akan terlelap pada malam harinya.

Kaulah saksi bisu yang menyaksikan bagaimana kerasnya usaha para pendiri pondok membangun dan memperjuangkan pondok ini, yang dulu dimulai dengan hanya empat orang santri, hingga sekarang sudah ribuan orang yang sudah mengenyam pendidikan di pondok ini, betapa tidak vitalnya peran dirimu pada pembentukan kader-kader muda pembangun agama dan bangsa, sungguh aku sangat berterima kasih atas segala karunia Allah yang menjadikanmu bermanfaat sedemikian manfaatnya.

Kamis, 21 Juli 2011

Hidup Itu Indah.

Dalam menghadapi kehidupan ini, kita sering merasa hidup begitu
menekan dan sulit. Berbagai pekerjaan membuat kita melewati hari demi
hari dalam stres yang tak berkeputusan. Berbagai masalah membuat kita
tak mampu lagi melihat hal-hal yang indah dan menarik dalam hidup.
Bahkan kadangkala ada juga orang yang begitu putus asa sehingga
mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Kalaupun tidak seekstrim itu,
banyak orang menjadi seperti robot. Melewati hari demi hari dalam
rutinitas. Tanpa gairah, tanpa semangat, tanpa harapan.
Dengan memiliki harapan manusia mempunyai alasan untuk tetap
melanjutkan hidupnya. Harapan membuat manusia tidak pernah berhenti
berjuang. Harapan membuat manusia merancangkan langkah-langkah
yang tepat bagi kelangsungan hidupnya. Ini membuktikan bahwa hidup
manusia itu berharga karena didalamnya terkandung nilai-nilai yang
diperjuangkan untuk membuat manusia tetap hidup.
Hidup sangat berharga. Bahwa kita yang hidup tahu bahwa kita akan mati
sementara orang mati tidak dapat berbuat apa-apa. Ini menunjukkan
bahwa hidup menjadi berharga karena kita melakukan sesuatu; berbuat
sesuatu seperti untuk menikmati segala hal dalam hidup ini dengan
sukacita dan kita juga senantiasa hidup dalam kebenaran dan keadilan,
dengan tetap menjaga hidup kerohanian kita.
Semua hal ini memberi penjelasan kepada kita, bahwa keindahan hidup
tidak diukur dari panjang pendeknya umur, tidak juga diukur dari kaya
miskinnya orang, tetapi dari bagaimana ia mengisi hidupnya.
Hidup menjadi berarti jika kita mengisinya dengan kerja dan usaha tentang
hal hal yang baik. Yang paling penting dari semua itu adalah meskipun
hidup ini siasia. tetapi hidup ini adalah pemberian Tuhan. Maka selama kita
hidup nikmatilah hidup kita dengan kerja, sukacita dan harapan. Hanya
dengan demikian kita dapat menemukan keindahan hidup, pendek atau
panjang umur kita. Kita dapat menikmati keindahan hidup, kaya atau
miskin keadaan kita. Karena hidup adalah Anugerah.
Dengan memiliki harapan manusia mempunyai alasan untuk tetap
melanjutkan hidupnya. Harapan membuat manusia tidak pernah berhenti
berjuang. Harapan membuat manusia merancangkan langkah-langkah
yang tepat bagi kelangsungan hidupnya. Ini membuktikan bahwa hidup
manusia itu berharga karena di dalamnya terkandung nilai-nilai yang
diperjuangkan untuk membuat manusia tetap hidup.

Saat-saat penuh rahmat

Bagai kerontangnya bumi karena kemarau panjang, sebagian manusia
Indonesia kini sedang dahaga rohani, lebih dari sekadar formalitas
ritualagama. Kekecewaan kita dengan amat jelas menunjukkan ada
sesuatu yangharus dibenahi sehubungan dengan fondasi hidup kita.
Penderitaan dengan jelas menyingkapkan bahwa ada yang melenceng
dari persepsi kita terhadap hakikat hidup.
Di tengah kemelut ketidakpuasan, hasutan, kerusuhan, penghancuran,
kejahatan, kita merasa semakin takut. Mulai dari rasa takut kehilangan
pekerjaan - yang berarti hilang penghasilan - sampai rasa takut pada
kematian. Di sisi lain, tangan kita mungkin bersih dari tindak perusakan
atau pembunuhan, tetapi toh terselip keberingasan dan kebencian di
dalam hati yang selalu kita sembunyikan di balik "topeng" kepalsuan.
Stop segala kegilaan ini! Mari kita peluk kegilaan lain: gila cinta kasih.
Susuri kembali jalanNya karena Dialah sumber kesembuhan bagisegala
kegalauan rohani kita itu.
Memang, warna hidup senantiasa tergantung pada rona "kacamata" yang
kita pasang. "Kacamata" kelabu mengubah segala sesuatu tampak
serbakelabu. Hidup pun tertatap suram. "Kacamata" bening menjadikan
segala sesuatu tampak serbacerah. Hidup pun terpantul indah.
"Kacamata" buruk sangka dan kebencian menjerumuskan kita ke dalam
hidup penuh rasa dendam dan curiga. "Kacamata" kedamaian akan
membimbing kita ke dalam hidup penuh kedamaian
Hidup tentu menjadi baik kalau dipandang dari sudut yang baik. Berpikir
baik tentang diri sendiri, berpikir baik tentang orang lain, berpikir baik
tentang keadaan, berpikir baik tentang Tuhan.
Berpikir baik niscaya berbuah baik. Relasi antaranggota keluarga dipenuhi
kehangatan. Relasi antarkawan diwarnai rasa saling percaya. Relasi
antartetangga dijalini keakraban Pekerjaan menjadi menyenangkan.
Dunia menjadi ramah. Hidup menjadi indah.
"Kacamata" buruk sangka dan kebencian menjerumuskan kita ke dalam
hidup penuh rasa dendam dan curiga. "Kacamata" kedamaian akan
membimbing kita ke dalam hidup penuh kedamaian.
Hidup tentu menjadi baik kalau dipandang dari sudut yang baik. Berpikir
baik tentang diri sendiri, berpikir baik tentang orang lain, berpikir baik
tentang keadaan, berpikir baik tentang Tuhan.
Berpikir baik niscaya berbuah baik. Relasi antaranggota keluarga dipenuhi
kehangatan. Relasi antarkawan diwarnai rasa saling percaya. Relasi
antartetangga dijalini keakraban. Pekerjaan menjadi menyenangkan.
Dunia menjadi ramah. Hidup menjadi indah.
Kesadaran akan semua itu pastilah harus ditumbuhkan, berbareng niat
yang bulat untuk mewujudkannya. Memperkuat diri dengan keimanan dan
hati nurani, itulah jalan penuh rahmat.
Bercakap-cakaplah dengan Tuhan berdua. Setelah itu. ajaklah teman.
Sertakan pula "musuh" untuk ikut bercengkerama bersama denganNya.
Lalu, baurkan diri dengan kenyataan. Hadapi angkara murka dengan
pelukan persahabatan. Ringankan hati untuk memaafkan kekhilafan.
Setelah itu mudah-mudahan kita semua terbebas dari segala kegilaan ini.
Semoga Tuhan selalu bersama kita.

Hati-hati dengan rasa rindu

...
Jangan pernah merindukan sesuatu secara berlebihan.
Karena, yang demikian itu menyebabkan kegelisahan yang tak pernah padam. Seorang muslim akan bahagia ketika ia dapat menjauhi keluhan, kesedihan dan kerinduan. Demikian pula ketika ia dapat mengatasi keterasingan, keterputusan dan keterpisahan yang dikeluhkan para penyair. Betapapun yang demikian itu adalah tanda kehampaan hati.

“Tidakkah kamu melihat orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Rabbnya dan Allah membiarkanya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23)

Akulah yang menarik ujung kematian itu, siapakah yang akan dituntut padahal sikorban adalah si terdakwa itu sendiri.

Maksud bait syair ini, kita berhak merasakan sakit dan menderita sebab kita adalah penyebab utama dari semua yang terjadi pada diri kita.

Seorang yang berasal dari Andalusia menyombongkan dirinya karena bisa merasakan suka yang melebihi batas.

Sebelum aku, orang mengeluh berat berpisah dan ketakutan muncul pada yang mati dan yang hidup Jika rusuk-rusukku menghipun maka aku tidak akan lagi mendengar dan tidak pula melihat

Bila saja diantara tulang-tulangnya berhimpun ketakwaan, dzikir, kesadaran rohani dan ilahiyah, maka kebenaran akan bisa dicapai. Di samping itu, bukti akan semakin jelas dan kebenaran akan terlihat.

“Dan, jika kamu tertimpa suatu godaan syetan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa bila mereka ditimpa was-was dari syetan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 200-201)

Ibnu Qayyim telah memberikan terapi yang sangat mujur tentang masalah ini dalam bukunya yang sangat terkenal Ad-Da’wad Dawa atau Al-Jawab asy- Syafi’an Man Sa’ala ‘anid Dawa’ asy Syafi. Saya sarankan kepada pembaca untuk merujuk kepada kedua buku tersebut.


Rasa suka yang berlebihan itu banyak sebabnya. Di antaranya:
==============================​ ==========

1. Hati yang tak terisi oleh rasa cinta, rasa syukur, dzikir, dan ibadah kepada Allah.
2. Membiarkan mata jalang. Mengumbar mata adalah jalan yang menghantarkan kepada kesedihan dan keresahan.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)

Rasulullah juga bersabda: “Pandangan (mata) itu adalah satu dari sekian banyak anak panah Iblis.”

Jika kau liarkan matamu kepada semua mata maka semua pemandangan akan membuatmu lelah Kau lihat pemandangan tapi tak seluruhnya mampu kau lihat dank au tatap

3. Meremehkan ibadah, dzikir, doa dan shalat nafilah. “Sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan-perbuatan keji dan mungkar”. (QS. Al-Ankabut: 45)

Adapun obatnya,

“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)

1. Berusaha untuk selalu berada di pintu-pintu ibadah dan memohon kesembuhan kepada Yang Maha Agung.

2. Merendahkan pandangan dan menjaga kemaluan.

“Dan mereka menjaga kemaluan mereka.” (QS. An-Nur: 30)

“Dan, orang-orang yang menjaga kemluan mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 5)

3. Menjauhkan hati dari hal-hal yang bisa mengikatkan dan berusaha melupakannya.
4. Menyibukkan diri dengan amal shaleh dan berguna.

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas.” (QS. Al-Anbiya: 21)

5. Menikah secara syar’iy. “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.” (QSAn-Nisa: 3)

“Dan, di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang sudah mampu untuk menikah, hendaklah menikah.” [*]



***DR. Aidh Al-Qarni
Share for PANTI JOMBLO sebelum HALAL "MasBro" (Hikmah Kesendirian tanpa Pacaran)

Tim ku

Main di Sebamban
Pertandingan di UNLAM















Sparing di Puma
Futsal team di STAI
Juara Futsal di Kompetisi STAI
Futsal Team di PGSD
Tim di Darul Hijrah

Pujian

Pujian mungkin bisa menumbuhkan kepercayaan diri. Namun pujian
adalah rangkaian kata-kata yang harus anda waspadai. Ketika anda
menerima pujian, dalam hati anda tersanjung, lalu mengangguk-angguk
membenarkannya. Sesaat kesadaran anda lenyap terbuai oleh perasaan
yang luar biasa nikmat. Ini keruntuhan pertama. Berhati-hatilah dengan
pujian. Perlakukan ia seperti anda melihat ular berkulit indah namun
menyemburkan racun. Keruntuhan selanjutnya terjadi, bila anda mulai
berkarya karena mengharap pujian.
Pujian itu bagai air laut. Semakin banyak diminum, semakin hauslah anda.
la membunuh anda perlahan-lahan. Bukan karena terlalu banyak garam
yang anda reguk. Namun, karena kerakusan anda yang tak terpuaskan.
Bekerjalah dengan tulus, karena anda memiliki tujuan mulia untuk
ditunaikan. Siapkan keranjang sampah besar untuk menyingkirkan semua
pujian yang datang. Anda sama sekali tak memerlukan pujian. Anda
memiliki jalan anda sendiri.